Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah memeriksa tujuh saksi dan korban berinisial MN kasus dugaan pencabulan salah satu Pondok pesantren (Ponpes) di Jombang. Panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali ke tersangka MSA (39) juga telah dilayangkan.
Sayangnya, semua panggilan itu tak digubris. Bukannya datang, tersangka malah mengirim juru bicaranya ke Ditreskrimum Polda Jatim agar diperiksa di rumah saja. Permintaan itu ditolak. Kemudian polisi memutuskan menjemput paksa.