Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes Jombang

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Tersangka dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) Jombang, MSA (39) terhitung dua kali mangkir dari panggilan polisi. Polisi pun berencana menjemput paksa tersangka.

1. Polisi akan tangkap MSA

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Langkah penangkapan oleh polisi, lantaran MSA tidak menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Yang ada justru perwakilan ponpes datang ke Ditreskrimum Polda Jatim membawa berbagai alasan.

"Malahan yang datang pihak perwakilan. Itu tidak bisa diterima (harus tersangkanya langsung). Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/2).

2. Imbau tidak ada upaya menghalang-halangi

Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya (17/1) (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Polisi berharap jemaah ponpes tidak menghalang-halangi upaya polisi menegakkan hukum. Karena keterangan MSA sangat diperlukan untuk pendalaman kasus dugaan pencabulan terhadap MN.

"Sejauh ini tidak ada kendala. Dan saya kira tidak ada upaya menghalangi (dari pihak ponpes). Tapi kita mengimbau supaya tidak sampai berbenturan," kata Trunoyudo.

3. MSA ditetapkan tersangka sejak November 2019

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Sekadar diketahui MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dia salah satu pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.  

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Di Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us