Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Humas Polres Magetan/ IDN Times/ Riyanto

Magetan, IDN Times - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diungkap Bareskrim Mabes Polri dan Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur dari sebuah penyedia armada bus desa Suratmajan Kecamatan Maospati Magetan Jawa Timur pada Senin (04/09/2023). Dua kendaraan jenis mobil box dan satu mobil tangki yang berisi ribuan liter solar berhasil diamankan dari pemilik.

1. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat

Humas Polres Magetan/ IDN Times/ Riyanto

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini terungkap berkat laporan dari warga kepada Bareskrim Mabes Polri. 

"Iya kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap berkat laporan masyarakat kepada polisi. Selanjutnya polisi menerjunkan tim untuk mengecek kebenaranya. Benar didapati kendaraan truk box melangsir solar bersubsidi dari sebuah SPBU," kata Rudy. 

Setelah dibuntuti, lanjutnya, truk box tersebut mengarah ke- salah satu gudang penyedia jasa tranfortasi angkutan bus PT. Agam Tungga Jaya (ATJ) di desa Suratmajan Kecamatan Maospati Magetan. 

2. Pemilik tidak dapat menunjukkan izin angkut dan penyimpanan

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di