Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengemudi Ojol Surabaya Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Penumpang
ilustrasi pesan ojol beda kota (unsplash.com/Priscilla Du Preez 🇨🇦)

Surabaya, IDN Times - Seorang pria pengemudi ojek online (Ojol) di Surabaya, berinisial D menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpangnya. Korban, yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Surabaya itu, mengalami trauma hingga kini.

Kuasa hukum korban, Fatkhul Khoir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 November 2024 lalu. Saat itu korban menerima pesanan dari seorang pria berinisial FD. Order itu diterima pukul 18.45 WIB dengan rute penjemputan dari Telkom Landmark Tower Surabaya menuju Jalan Taman Gayung Kebonsari.

"Lima menit berselang, korban tiba di lokasi penjemputan dan segera menghampiri FD," ujarnya, Senin (20/1/2025).  

Ketika naik ke atas motor, FD langsung memeluk pinggang, mendekatkan tubuhnya ke punggung. Bahkan pelaku juga mengapit pinggul belakang korban menggunakan kakinya. 

Setelah beberapa kilometer berjalan, tepatnya saat melintasi Jalan Jagir Wonokromo, tangan FD yang semula memeluk pinggang korban, kemudian mulai turun ke arah kemaluan korban. Sesampainya di Jalan Jetis Kulon, tangan FD mulai memijat-mijat sekitaran kemaluan korban. 

"Korban tidak berani menegur secara langsung karena khawatir akan diberikan rating yang jelek," ungkap Fatkhul.

Berusaha melakukan banyak gerakan dengan agar FD melepaskan tangannya dari sekitaran kemaluan korban. Namun usaha itu tidak berhasil. 

"FD bahkan sempat merayu korban agar tangannya diperbolehkan masuk ke celana korban. Namun korban menolak. FD terus memijat sekitaran kemaluan korban hingga sampai ke lokasi tujuan," terangnya.

Pada 6 Desember 2024, korban telah melaporkan apa yang dialaminya ke pihak perusahaan ojol melalui aplikasi. Pihak ojol berjanji akan menginvestigasi lebih lanjut jika korban melapor ke pihak kepolisian.

"Seharusnya pihak ojol segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh kliennya," jelas dia.

Menurut dia, tidak semestinya pihak perusahaan ojol menunggu korban melapor ke polisi. Ia menegaskan bahwa perkara pelecehan seksual sangat berbeda dengan perkara pidana lainnya.

"Tindakan manajemen inDrive ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran dan pengabaian terhadap perlindungan korban. Terkait pelaporan ke polisi, kami tentu harus mempertimbangkan kesiapan mental klien kami," pungkas dia.

Editorial Team

Related Article