Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai dibayarkan pada pekerja. Berdasarkan data Kantor Pos Regional 5 Surabaya, jumlah penerimanya 587.475 orang.
Saat ini, pembayaran BSU masih berlangsung di seluruh kantor pos hingga 15 Juli 2025. Tercatat secara rata-rata prosesnya di wilayah Jatim sudah melebihi 37 persen.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos (Jaminan Sosial) Disnakertrans Jatim, Hasan Mangale mengatakan, BSU diberikan untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta ke bawah atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Masing-masing pekerja mendapat Rp300 ribu per bulan.
"Bantuan dicairkan langsung untuk dua bulan (Rp600 ribu)," ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Disnakertrans Jatim, lanjut Hasan, meminta pekerja untuk melapor ke disnaker tingkat kabupaten/kota jika merasa berhak dan belum mendapatkan bantuan dari APBN tersebut.
“Bagi yang merasa berhak dan belum mendapat, bisa cek dulu secara online. Jika belum terdaftar mereka bisa melapor ke disnaker kabupaten/kota,” kata Hasan.
Menurut dia, pengambilan bantuan tidak bisa diwakilkan. Sehingga dia berharap seluruh penerima bisa datang sendiri mengambil secara langsung. Selain KTP asli, pekerja diimbau membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan. PT Pos memastikan jika proses pembayaran BSU di seluruh kantor pos berjalan tertib.