Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto
Kepala BPB dan Linmas sekaligus Wakil Sektretaris Satgas COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, pihaknya menerima Addendum Kedua Sudat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19.
Di edaran tersebut, tercantum bahwa atlet, official, serta panitia PON XX harus menjalani karantina selama setidaknya 7 hari di lokasi isolasi terpusat saat kembali ke daerah asal masing-masing.
"Dengan ketentuan Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing," ujar Irvan, Jumat (8/10/2021).