Ilustrasi mengaji (IDN Times/Mohamad Ulil Albab)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Banyuwangi H.M Lukman mengatakan, insentif bagi guru ngaji rutin diberikan sejak 2011 hingga 2018. Pada 2019 tidak ada penyaluran insentif karena fokus pada pembaharuan data jumlah guru ngaji.
“Setiap tahun selalu ada pemberian insentif bagi guru ngaji, baru berhenti pada 2019 karena update data,” ujar Lukman, Jumat (14/2).
Tahun ini, insentif Rp 8,3 miliar tersebut akan disalurkan kepada para guru ngaji lewat lembaga melalui proses hibah, Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama Nabawi dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA) Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia.
“Karena lewat proses hibah maka prosesnya harus didahului dengan pengajuan dari kedua lembaga tersebut untuk penyaluran. Kalau tidak mengajukan permohonan hibah, maka pemkab tidak bisa mengeluarkan dana tersebut,” ujar Lukman.