Tipu-tipu, Pemilik Ladima Tours & Travel Madiun Ditahan Polisi

1. Modus penipuan

Wakapolres Madiun, Kompol M.A. Khadafi, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024), mengungkapkan bahwa tersangka Juwariah (42) menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi. Ia menerima uang pendaftaran Haji Furoda dari para korban, tetapi tidak pernah merealisasikan keberangkatan yang dijanjikan.
"Setelah menerima pembayaran, tersangka tidak memenuhi janji memberangkatkan para korban ke Tanah Suci. Bahkan, uang yang telah dibayarkan korban tidak dikembalikan sepenuhnya," ujar Khadafi.
Salah satu korban, Nuryantini, melaporkan bahwa ia telah membayar total Rp234.537.000,- secara bertahap sejak 2019. Namun, hingga saat ini, pelaku baru mengembalikan Rp77 juta.
Awalnya, keberangkatan dijanjikan pada 2020, tetapi tertunda akibat pandemi COVID-19. Pada 2022, pelaku kembali menjanjikan keberangkatan, namun biaya haji mendadak melonjak hingga Rp400 juta per orang. Karena tidak sanggup membayar tambahan biaya tersebut, korban meminta pengembalian dana, tetapi hanya menerima sebagian kecil dari total uang yang telah disetor.
2. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Tersangka Juwariah kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ibadah haji. Pastikan agen tersebut memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas," kata Khadafi.
3. Diduga masih banyak korban belum melapor

Polres Madiun juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ladima Tours & Travel untuk melapor. Upaya ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih banyak korban dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak jelas, terutama ketika melibatkan dana besar.