Banyuwangi, IDN Times - Sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU NO 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024. Lahirnya PKPU 6 ini membuat daerah pemilihan (Dapil) baru bermunculan. Termasuk untuk dapil di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kendati mendapatkan penolakan dari partai politik dengan berbagai alasan, namun dapil di Banyuwangi dari yang sebelumnya berjumlah 5, kini mekar menjadi 8 dapil.