Pembobol Sejumlah Kotak Amal di Malang Ditangkap Polisi

Malang, IDN Times - Masyarakat di Kota Malang belakangan diresahkan dengan banyaknya aksi pencurian kotak amal di masjid dan musholla. Polisi akhirnya berhasil menangkap DK (27) warga Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Utara saat akan melakukan aksinya. Ternyata ia sudah berkali-kali membobol kotak amal di masjid dan musholla.
1. Polisi beberkan jika pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya, tertangkap di percobaan ketiga

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengungkapkan perbuatan DK diawali pada 20 Januari 2025, tersangka melakukan pencurian kotak amal di Masjid Miftahul Jannah di Jalan Raya Candi Gang Masjid, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka membobol kotak amal dan mengambil sejumlah uang lalu kabur. Kemudian pihak marbot masjid langsung membuat laporan ke Polsek Sukun.
Saat dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun, ditemukan lagi TKP baru di salah satu masjid di Desa Karang Widoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dari hasil CCTV diketahui jika pelakunya adalah orang yang sama. Selang pencurian ini hanya 2 minggu setelah kejadian di Sukun.
"Kita akhirnya bisa menangkap tersangka saat akan menjalankan aksi pada 6 Februari 2025 di Musholla Al-Mutmainah Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun. Saat itu Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga melakukan penangkapan setelah warga melakukan pemantauan saat tersangka masuk ke dalam masjid pukul 12.30 WIB," terangnya saat konferensi pers di Mapolsek Sukun pada Jumat (7/2/2025).
2. Ternyata pelaku memang terkenal problematik, terbiasa suka mencuri

Sholeh mengungkapkan jika berdasarkan hasil penyidikan, ternyata tersangka adalah residivis pada kasus yang sama. Saat itu tersangka melakukan penggelapan laptop milik kawannnya sekitar akhir 2023. Tapi saat itu kasusnya ditarik atau tidak dilanjutkan karena pemilik laptop yang juga kawannnya merasa iba.
"Sekarang kita kenakan tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obeng, kotak amal yang sempat dia bobol, gembok yang sudah dirusak oleh tersangka. Kemudian juga pakai saat tersangka melakukan aksinya.
3. Tersangka mengaku mencuri kotak amal untuk ongkos pulang

Saat diwawancarai, tersangka mengatakan jika ia gelap mata saat melakukan pencurian. Ia membutuhkan uang untuk ongkos pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara. Total ia telah mencuri dengan hasil Rp1 juta rupiah dari 2 masjid, tapi uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan hidup.
"Awalnya saya melihat dulu masjid yang sepi, kemudian saya masuki. Selanjutnya merusak gembok kotak amal dengan obeng," pungkasnya.