Pembacaan Dakwaan, Ketua Panpel Arema Jual Tiket Melebihi Kapasitas

Surabaya, IDN Times - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, Abdul Haris didakwa pasal 359 KUHP, saat menjalani sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Dia dianggap melakukan kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia. Abdul Haris disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah menyebut, pada 11 September 2022, terdakwa Abdul Haris meminta Adi Ismanto yang merupaman Ticketing Officer untuk mencetak 43.000 tiket. Adi pun memasan tiket kepada CV. Juragan Gelang yang beralamat di Jl Raya Plumbon No 331 Banguntapan Bantul Yogyakarta dengan harga satuan sebesar Rp675, sesuai Purchase Order Nomor : 005736/PO/Sep/2022 tanggal 20 September 2022 sebanyak 43.000 tiket dan total harga Rp. 29.025.000. Jumlah itu melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Olahraga Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang standar prasarana dan Sarana stadion dan lapangan sepak bola yang pada intinya mengatur bahwa lebar tempat duduk tidak termasuk pegangan samping untuk penonton umum adalah 40 cm sampai dengan 50 cm dan penonton VIP adalah 50 cm sampai dengan 60 cm, Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) Kabupaten Malang memperhitungkan bahwa kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah sebanyak 38.054 orang," ujar Wahyu.
Rinciannya, kata Wahyu, Tribun VIP berkapasitas sebanyak 2804 orang, Tribun Ekonomi dari pintu 1 sampai dengan pintu 14 menampung kapasitas sebanyak 19.720 orang, dan tribun ekonomi berdiri dari pintu ekonomi 2 sampai dengan 13 menampung kapasitas sebanyak 14.928.