Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembunuh Pria Dekat di Diskotek di Surabaya Ditangkap

IMG-20251201-WA0204.jpg
Pelaku penganiaya pria di dekat diskotek Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian pria di dekat diskotek Surabaya ditangkap polisi.
  • Pelaku adalah teman dekat korban dan insiden bermula dari minum-minuman keras di kos hingga berlanjut ke diskotek.
  • Korban diduga mabuk dan mengamuk, pelaku mencoba melerai namun akhirnya membalas dengan memukul korban hingga meninggal dunia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap pelaku yang menyebabkan seorang pria tewas di dekat diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Genteng, Surabaya yang terjadi pada Kamis (27/11/2025) lalu. Pelaku adalah AK (40) yang merupakan teman dekat korban.

"Tersangka yang ini adalah sebetulnya teman dekatnya korban. Sudah dianggap sebagai adiknya dan korban menganggap tersangka yang sebagai kakak," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan saat konferensi pers, Senin (1/12/2025).

Luhtfie mengatakan, insiden penganiayaan berujung tewasnya korban itu berawal dari pelaku, korban dan lima orang lainnya minum minuman keras di kos mereka. Lalu, pukul 00.00 WIB, mereka memutuskan pindah minum di diskotek Ibiza Club. "Mereka bertujuh kemudian menikmati minuman sampai di duga mabuk," ungkap polisi melati tiga ini.

Saat itu, korban diduga mabuk. Hingga kemudian korban mengamuk, memukul-mukul, sampai kemudian botol-botol minuman itu ada beberapa yang pecah dan jatuh ke lantai. "Tersangka berusaha untuk memisahkan atau melerai korban supaya jangan ngamuk, supaya tenang," ungkap dia.

Bukannya berhenti saat dilerai, pukulan korban itu malah mengenai pelaku. Pelaku kemudian membalas dengan mengambil satu botol yang sudah pecah. "Kemudian itulah yang digunakan untuk untuk cara membagi buta memukul korban. sampai akhirnya korban meninggal dunia," ungkap dia.

Setelah kejadian itu, manajemen menelpon 110 untuk melapor kejadian ini. "Polisi kemudian olah TKP kemudian proses kejadian tersebut sampai kemudian bisa menemukan atau menetapkan tersangka yaitu saudara angkat korban," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pembunuh Pria Dekat di Diskotek di Surabaya Ditangkap

01 Des 2025, 18:24 WIBNews