- KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
- Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Ini Alasan Rais Aam PBNU Pecat Gus Yahya

- Rais Aam PBNU mencopot Gus Yahya sebagai Ketum PBNU sejak 26 November 2025.
- Alasan pencopotan termasuk terlibat jaringan Zionis dan pelanggaran tata kelola keuangan PBNU.
- Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Surabaya, IDN Times - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Ahyar, menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Alasan pencopotan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta pada Kamis (20/11/2025) lalu.
"Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00:45 WIB KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU. Sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU," ujar KH Miftach usai silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan 36 PWNU yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025).
"Dan sejak saat itu kepemimpinan pengurus Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," imbuhnya.
KH Miftach menyebut asalan pencopotan Gus Yahya dari Ketum PBNU sesuai yang disebutkan dalam risalah rapat Harian Syuriyah. Hasil keputusan rapat tersebut menyebut Gus Yahya terlibat jaringan Zionis dan soal tata kelolah keuangan PBNU yang mengindikasikan pelanggaran.
"Bahwa latar belakang dan dasar pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam risalah rapat harian Surya PBNU adalah benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya serta tidak terdapat motif ataupun latar belakang lain selain daripada yang tercantum di dalam risalah rapat," ungkapnya.
Seperti diketahui Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan penting terkait posisi Ketua Umum PBNU. Dalam risalah rapat proses musyawarah menghasilkan keputusan strategis menyangkut Yahya Cholil Staquf.
Keputusan rapat menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Berikut isi lengkap kesimpulan rapat Harian Syuriah:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:













