Pelaku Penusukan di Jalan Kunti Residivis dan Pengangguran

Surabaya, IDN Times - Pelaku penusukan terhadap adik dan keponakan di jalan Kunti, Surabaya pada Kamis (29/6/2023) lalu, dipicu pelaku SA (34) kesal meminta uang kepada ibunya gak dikasih.
1. Kerap meminta uang kepada sang ibu karena pengangguran

Kasat Reskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Risky Wicaksana mengatakan, SA memang kerap meminta uang kepada ibunya. Ini karena SA sendiri pengangguran begitu juga dengan istrinya.
"Gak ada yang kerja, dia tinggal bareng-bareng dengan ibunya," ujar Arief di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (4/7/2023).
2. Pelaku minta uang Rp50 ribu tapi tak dikasih

Arief mengungkapkan sebelum peristiwa penusukan itu terjadi, SA meminta uang kepada sang ibu sebesar Rp50 ribu. Karena tak diberi, SA pun marah kepada sang Ibu.
"Tidak dikasi karena orang tuanya gak ada uang," jelas Arief.
3. SA menusuk adik dan ponakan karena memarahinya

Karena marah kepada sang ibu, keponakan SA yakni MF dan adik SA yakni H yang mengetahui hal itu kemudian datang. Tiga orang itu pun terlibat cekcok.
"Saudara SA dia mengeluarkan pisau dan dilayangkan ke saudara MF sebanyak 2 kali dan H 1 kali di perut, yang mengakibatkan MF meninggal dunia," jelasnya.
Usai peristiwa itu, SA sempat kabur. Diketahui, SA kabur ke rumah istri pertamanya di daerah pesapen. "Kita amankan pelaku di daerah pesapen," tutut Arief.
SA sendiri pernah dipenjara pada 2006 lalu. Ia dipenjara karena terlibat narkoba.
Saat ditanya apakah benar pelaku mengalami gangguan jiwa, Arief menyebut masih melakukan pemeriksaan. Keluarga juga ketika diminta rekam medis tak dapat menunjukan.
"Tetap kita cek karena kita masih menunggu hasilnya," pungkas Arief.
Semantara SA sendiri mengaku memang kerap meminta uang kepada sang ibu untuk jajan sang anak. Dia juga kerap cekcok dengan sang ibu karena perkara uang.
"Sering (minta uang dan cekcok dengan sang ibu)," ujar SA.
Pelaku penusukan jalan Kunti Surabaya ini pun disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.