Duit Dipakai Trading, 3 Pengurus Koperasi MSI Magetan Jadi Tersangka

- Tiga pengurus koperasi jadi tersangka, satu masih buron
- Ribuan anggota koperasi jadi korban, kerugian ditaksir capai puluhan miliar rupiah
- Polisi dalami aliran dana dan kemungkinan tersangka baru, imbau masyarakat waspada terhadap investasi dan koperasi ilegal
Magetan, IDN Times – Setelah sekian rangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Dari hasil penyelidikan, dana koperasi yang seharusnya dikelola secara syariah ternyata disalahgunakan untuk aktivitas trading saham, tanpa sepengetahuan para anggota.
1. Tiga pengurus ditetapkan tersangka, satu di antaranya masih buron

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, ketiga tersangka tersebut adalah Wawan selaku direktur koperasi, Hariati sebagai bendahara, dan Mahfud yang menjabat ketua yayasan.
“Jadi terkait MSI, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua sudah kami amankan, satu masih dalam pengejaran,” ujar Erik, Senin (10/11/2025).
Penyidik mengungkap, dana nasabah yang seharusnya diputar untuk kegiatan produktif berbasis syariah justru digunakan untuk trading saham, yang jelas bertentangan dengan prinsip koperasi syariah. Akibatnya, banyak anggota tidak bisa menarik simpanannya.
2. Kerugian ditaksir capai puluhan miliar rupiah

Kasus ini mulai mencuat sejak awal tahun 2025. Ribuan anggota koperasi mengeluhkan tidak bisa mencairkan simpanan mereka yang telah jatuh tempo. Beberapa bahkan mengaku kehilangan seluruh tabungan mereka.
Data kepolisian mencatat, lebih dari 6.000 orang melapor sebagai korban, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp40 miliar hingga Rp77 miliar. Namun angka tersebut masih menunggu hasil audit final.
Audit independen dari akuntan publik menemukan adanya perbedaan besar antara data digital dan pembukuan manual koperasi. Nilai simpanan dalam sistem digital jauh lebih besar dari yang tercatat secara manual.
"Selisih data itu menjadi bukti kuat adanya manipulasi laporan keuangan dan dugaan pemalsuan dokumen,” jelas Kapolres.
3. Polisi dalami aliran dana dan kemungkinan tersangka baru

Polisi menduga dana anggota yang digunakan untuk trading saham tidak berhenti di tangan tiga pengurus itu saja. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana hasil penyalahgunaan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
"Bendahara koperasi masih kami kejar. Selain itu, kami juga menelusuri ke mana dana hasil kejahatan itu dialirkan,” tegas Erik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
4. Polisi imbau masyarakat waspada terhadap investasi dan koperasi ilegal

Kasus KSPPS MSI ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih lembaga keuangan, terutama yang menawarkan sistem syariah atau bagi hasil.
Kapolres Magetan menegaskan pentingnya memeriksa legalitas dan izin operasional lembaga keuangan sebelum menabung atau berinvestasi.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Pastikan koperasi atau lembaga keuangan memiliki izin resmi dan sistem pengelolaan yang transparan,” pesan Erik.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam

















