Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menkeu Purbaya Sebut Redenominasi Jadi Kewenangan Bank Indonesia

IMG-20251110-WA0201.jpg
Menkeu Purbaya saat di Unair, Senin (10/11/2025). (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan menyebut redenominasi menjadi kewenangan Bank Indonesia
  • Redenominasi akan dilakukan saat waktunya tepat, bukan dalam waktu dekat atau tahun depan
  • BI akan fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, rencana realisasi kebijakan redenominasi mata uang rupiah menjadi kewenangan Bank Indonesia. Hal ini karena Bank Indonesia merupakan bank sentral. "Redenom (Redenominasi) itu kebijakan bank sentral," ujar Purbaya usai mengisi studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Ia memastikan, kebijakan itu tidak diterapkan dalam waktu dekat. Kemungkinan penerapan tersebut akan dijalankan saat waktunya sudah tepat. "Dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi (penerapan) enggak sekarang, enggak tahun depan," jelas Purbaya.

Purbaya menegaskan kebijakan redenominasi buka menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Kebijakan itu sepenuhnya bakal dilakukan oleh Bank Indonesia.

"Saya enggak tahu itu bukan (urusan) Menteri Keuangan tapi urusan bank sentral, kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, Rencana redenominasi ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK 70/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dapat diselesaikan pada tahun 2027.

“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli serta nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Ramdan menilai, kebijakan ini membawa sejumlah manfaat, di antaranya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Ia memastikan, proses redenominasi akan direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi. “Implementasi redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi,” imbuhnya.

Ramdan juga menegaskan, BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.

Ada negara yang berhasil melakukan redenominasi mata uang, baik dengan menghilangkan maupun menambahkan angka nol. Salah satu negara yang dinilai sukses dalam hal ini adalah Turki.

Turki dianggap berhasil melakukan redenominasi dengan menghapus enam angka nol pada mata uangnya. Kebijakan tersebut diterapkan pada 2005, ketika 1.000.000 lira diubah menjadi 1 lira. Langkah ini dilakukan untuk menekan laju inflasi yang sangat tinggi sejak tahun 1970-an.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

PDIP Luncurkan Balai Kreasi MPP Surabaya: Jadi Role Model Nasional

11 Nov 2025, 05:38 WIBNews