Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ProMeg 96 Soroti Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Seoharto

IMG-20251110-WA0231.jpg
ProMeg saat upacara peringatan Hari Pahlawan di Surabaya. (Dok. ProMeg 96)
Intinya sih...
  • Barisan ProMeg 96 menyoroti pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto
  • Peringatan Hari Pahlawan belum diatur dalam undang-undang, sementara pemberian gelar Pahlawan sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009
  • Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 tokoh sebagai pahlawan nasional, termasuk Soeharto dan Abdurrrahman Wahid
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pendukung Presiden Megawati Soekarnoputri, Barisan Pro Megawati (ProMeg) 96 buka menyoroti soal pemberian gelar Pahlawan kepada Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto. Padahal, peringatan Hari Pahlawan saja belum ada undang-undangnya.

Diketahui, penetapan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional dasar hukum penetapannya melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan hari libur. Sementara belum ada undang-undang yang mengatur tentang peringatan Hari Pahlawan.

"Memorial pengingat perjuangan para pahlawan yang gugur begitu banyak dalam merebut kemerdekaan belum ditetapkan secara undang-undang. Ini kok ribut soal pemberian gelar Pahlawan bagi Pak Harto," ujar Ketua Barisan ProMeg96 Jawa Timur, Jagad Hariseno, Senin (10/11/2025).

Seno menuturkan undang-undang baru mengatur soal pemberian tanda jasa, pemberian gelar Pahlawan Nasional. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009. Sementara peringatan Hari Pahlawan tidak ada.

Menurut kader PDI Perjuangan itu, seharusnya peringatan inilah yang didahulukan untuk ditetapkan sebagai udang-undang. Baru kemudian penetapan gelar pahlawan. "Namun, dasar pengingatnya malah belum ditetapkan," terang Seno.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 10 orang tokoh menjadi pahlawan nasional. Penetapan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Dua dari sepuluh nama yang mendapat gelar pahlawan nasional hari ini adalah Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrrahman Wahid. Para ahli waris keluarga pahlawan mendapat tunjangan Rp50 juta per tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara serta besaran tunjangan berkelanjutan bagi pejuang, perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Nakal Marak, 19 Anggota Polri di Jatim Terjerat Pidana 2025

30 Des 2025, 11:54 WIBNews