Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Emil Angkat Bicara Terkait OTT Ponorogo: Kita Hormati Prosesnya

IMG-202511100050.jpg
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat diwawancara usai upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya sih...
  • Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, meminta hormati proses hukum OTT Ponorogo yang melibatkan Bupati dan Sekda.
  • KPK menetapkan 4 tersangka dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Ponorogo terkait suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono.
  • OTT juga mengusut dugaan korupsi lainnya, seperti suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono senilai Rp14 miliar dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri senilai Rp300 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo yang berujung penetapan tersangka terhadap Bupati, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pihak lainnya.

Ditemui usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan Surabaya, Senin (10/11/2025), Emil menekankan bahwa Pemprov Jatim tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Pokoknya kita hormati proses yang berlaku di KPK ya,” ujar Emil singkat.

Diketahui, dalam OTT tersebut, penyidik lembaga antirasuah telah menangkap dan menetapkan empat orang menjadi tersangka. Yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.

Plt Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya menjerat Sugiri dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.

Selain suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, Asep Guntur menyebut pihaknya juga turut mengusut dua kasus dugaan korupsi lainnya, yakni dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Dalam OTT terhadap Sugiri itu penyidik menyita total uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti suap. Uang itu merupakan hasil permintaan Sugiri kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar pada tanggal 3 November 2025. Namun baru dicairkan senilai nominal tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

PDIP Luncurkan Balai Kreasi MPP Surabaya: Jadi Role Model Nasional

11 Nov 2025, 05:38 WIBNews