Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri, saat di PN Ponorogo. IDN Times/ Riyanto.

Ponorogo, IDN Times – Warga Ponorogo, Jawa Timur, dibuat heboh dengan aksi seorang pedagang ayam yang menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp50 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan akibat tindakan petugas bank yang diduga memasang stiker "penunggak utang" di rumahnya tanpa izin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Ia adalah Samsuri, warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, yang merasa dirugikan atas tindakan sepihak tersebut. Ia pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ponorogo terhadap BRI Cabang Pasar Pon.

“Samsuri bukan nasabah BRI, dan tidak pernah memiliki pinjaman di sana. Namun rumahnya dipasangi stiker besar bertuliskan penunggak utang. Ini jelas mencemarkan nama baik dan menimbulkan kerugian imaterial yang besar,” jelas Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri, saat di PN Ponorogo, Senin (21/4/2025).

Dalam gugatannya, Samsuri menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp50 miliar. Menurut kuasa hukumnya, tindakan pemasangan stiker tanpa dasar dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu telah merugikan nama baik dan reputasi kliennya yang sehari-hari berjualan ayam.

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di