Surabaya, IDN Times - Dua penumpang pasangan suami istri (pasutri) berinisial (PS) dan (EM) tampak biasa saja sembari menenteng koper besar di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (18/7/2025) lalu. Keduanya langsung memasukan koper tersebut ke bagasi karena akan ke Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pacific.
Petugas bandara merasa curiga dengan koper yang dimasukkan ke dalam bagasi kali ini. Ketika dicek melalui mesin X-ray, bentuknya pun tak lazim. Ternyata ada 15,8 kg sarang burung walet terbagi dalam 20 boks tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Satgaspam dan petugas Balai Karantina serta Avsec Bandara Juanda, didapati keterangan dari istri (EM) saat mengantar keberangkatan bahwa barang tersebut ddibawa untuk ayah mertuanya sebagai oleh-oleh.
Dansatgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Rai Terianom mengatakan, berdasarkan pengakuan dari EM, sarang burung walet dibeli pada Juli 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Harganya mencapai Rp46.351.000.
EM juga menyatakan tidak mengetahui bahwa sarang burung walet memerlukan dokumen perizinan sesuai peraturan karantina. barang bukti kemudian diamankan dan diserahterimakan ke BKHIT Prov. Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama Stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan,” ungkap Dansatgaspam Bandara Juanda.
Lanjutnya, Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Danlanudal Juanda mengimbau agar seluruh penumpang dan pihak-pihak yang melakukan pembawaan atau pengiriman barang ke luar negeri agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Demi menjaga keamanan dan ketertiban dari upaya-upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam Biosekuriti Nasional," katanya.
"Kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya pelanggaran hukum semacam ini, pungkasnya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pasutri Bawa 15,8 Kg Sarang Walet Ilegal, Katanya Buat Oleh-Oleh

Sarang walet ilegal digagalkan di Bandara Juanda. Dok. Satgaspam Juanda.
Intinya sih...
Pasutri bawa 15,8 kg sarang walet ilegal ke Hongkong melalui Bandara Juanda.
Sarang burung walet dibeli di Samarinda dengan harga Rp46.351.000 tanpa dokumen resmi.
Kolaborasi instansi bandara menggagalkan pelanggaran hukum dan menegakkan biosekuriti nasional.
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us