Pajak Parkir Minimarket Cuma Rp175 Ribu perBulan, Eri Usul Parkir Berbayar

- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkejut mengetahui minimarket hanya membayar pajak parkir Rp175 ribu perbulan dan Rp250 ribu untuk yang buka 24 jam.
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 mewajibkan tempat usaha menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan.
- Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha toko modern untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok dan menertibkan parkir di tepi jalan umum.
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi merasa terkejut mengetahui setiap minimarket cuma membayar pajak retribusi parkir ke Pemerintah Kota (Pemkot) hanya Rp175 ribu perbulan dan Rp250 ribu untuk yang buka 24 jam. Ia pun mengusulkan minimarket untuk membuat opsi parkir berbayar bagi pelanggan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan. Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.
"Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil," ungkap Wali Kota Eri saat ditemui di Ruang Kerja Walikota, Sabtu (14/6/2025).
Eri memaparkan, rata-rata toko modern hanya membayar pajak sekitar Rp175.000 per bulan, dengan jumlah tertinggi sekitar Rp250.000 per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam.
Ia merinci, jika pajak yang dibayar Rp250 ribu per bulan, itu berarti perkiraan pendapatan parkir mereka Rp2,5 juta per tahun (berdasarkan pajak 10 persen). Jika angka ini dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp83 ribu hingga Rp85 ribu . Dengan tarif parkir mobil Rp5 ribu, ini berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor.
"Untuk toko modern yang membayar Rp175 ribu per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp58 ribu, atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir,” rincinya.
Oleh sebab itu, menurut Eri, pajak parkir sebesar Rp175 ribu per bulan atau Rp2,1 juta per tahun, bahkan Rp250 ribu per bulan atau Rp3 juta per tahun, adalah jumlah yang sangat kecil. Selama ini, parkir gratis di toko modern seringkali tidak ada petugas parkir, sehingga tidak ada yang bisa mengevaluasi jumlah kendaraan sebenarnya yang parkir.
“Angka ini sangat tidak realistis untuk toko swalayan yang beroperasi penuh. Inilah mengapa kami meminta agar perhitungan pajak parkir ditinjau kembali. Angka-angka ini menunjukkan potensi kebocoran yang sangat besar. PAD dari pajak parkir ini seharusnya digunakan untuk membiayai layanan publik penting seperti kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga Surabaya," tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok.
Ia tidak menutup kemungkinan bahwa sistem parkir berbayar bisa diberlakukan kembali dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi. Petugas ini bertugas menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkannya secara bulanan.
"Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” terangnya.
Eri berharap dari pertemuan tersebut, nantinya dapat dirumuskan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan akan memastikan pendapatan parkir masuk secara jelas ke PAD. Sehingga tidak menimbulkan kesulitan kerugian dan kesulitan perhitungan.
“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD,” ungkapnya.
Di samping itu, selama proses evaluasi pengelolaan parkir ini, jumlah lahan parkir toko modern yang sudah disegel terus bertambah, dari 48 kini mencapai 58 lokasi. Meskipun beberapa di antaranya sudah mengurus izin, Pemkot Surabaya menegaskan fokus utamanya adalah kejujuran dalam melaporkan jumlah kendaraan.
Jika masih ada minimarket yang disegel namun tetap menarik parkir, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas, bahkan hingga penutupan. Pertemuan langsung dengan jajaran manajemen toko-toko tersebut juga akan segera dilakukan untuk mendesak penerapan pengelolaan parkir yang transparan.
"Ini penting agar tidak ada lagi tuduhan atau fitnah yang beredar di masyarakat, misalnya anggapan bahwa sudah bayar pajak ke pemerintah kota, tapi kok masih diganggu,” tambahnya.
Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk toko modern, tetapi juga akan segera merambah rumah makan dan tempat usaha lain di Kota Surabaya. Pemkot Surabaya akan menghitung ulang potensi pajak parkir di semua lokasi ini guna memastikan tidak ada lagi kesalahan perhitungan atau potensi kebocoran.
Tak hanya itu saja, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan kepolisian, akan menertibkan parkir di tepi jalan umum yang kerap menyebabkan kemacetan. Tarif parkir di tepi jalan umum akan disesuaikan, dan warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.
"Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap oknum juru parkir nakal tidak memandang suku atau golongan. Siapa pun yang melanggar aturan di Surabaya, pasti akan kami tindak tegas," pungkasnya.