Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PA Surabaya Catat 6.080 Perkara Perceraian, Sebagian Usia Muda

Ilustrasi Perceraian. IDN Times/ istimewa
Ilustrasi Perceraian. IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • PA Surabaya mencatat 6.080 perkara perceraian sepanjang 2025, terdiri dari 1.611 cerai talak dan 4.469 cerai gugat.
  • Perceraian usia muda memprihatinkan, dengan 16 perkara melibatkan penggugat berusia 19 tahun, disebabkan ketidaksiapan pasangan menjalani kehidupan rumah tangga.
  • Mayoritas perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah empat tahun, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian menurut Hakim PA Surabaya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Angka perceraian di Kota Surabaya masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat 6.080 perkara perceraian, terdiri dari 1.611 cerai talak dan 4.469 cerai gugat.

Dari total perkara tersebut, perceraian pada usia muda memang tidak mendominasi secara jumlah, namun dinilai memprihatinkan mengingat Surabaya menyandang predikat kota ramah anak. Data PA Surabaya menunjukkan, terdapat 16 perkara perceraian yang melibatkan penggugat berusia 19 tahun.

Humas PA Surabaya, Akramuddin, mengatakan perceraian usia dini umumnya disebabkan ketidaksiapan pasangan menjalani kehidupan rumah tangga. Bahkan, tidak sedikit pasangan yang mengajukan perceraian hanya beberapa bulan setelah menikah.

“Sebagian pasangan yang bercerai ini sebelumnya mengajukan dispensasi nikah, termasuk karena hamil di luar nikah,” ujar Akramuddin, Rabu (28/1/2026).

Data PA Surabaya juga mencatat, mayoritas perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah empat tahun, bahkan ada yang kurang dari satu tahun. Dari sisi usia, perkara didominasi pasangan berusia 17 hingga 21 tahun, dengan usia terbanyak 18 dan 19 tahun. “Kondisi ini menunjukkan fase awal pernikahan menjadi masa paling rentan terhadap konflik, terutama pada pasangan usia muda,” katanya.

Sementara itu, Hakim PA Surabaya, Aisyah, menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Ketidakstabilan penghasilan, khususnya dari pihak suami, kerap memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dari pengalaman persidangan, penyebab terbanyak memang ekonomi. Ada yang tidak bekerja, ada juga yang bekerja tapi penghasilannya minim, sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan,” pungkas Aisyah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Cuaca Ekstrem Mengintai, Waspadai Wisata Alam Jatim

28 Jan 2026, 15:21 WIBNews