Jombang, IDN Times - Seorang oknum polisi berinisial MG yang berdinas di Polda Jatim dilaporkan Eko Lelono Juni Santoso (42) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang ke SPKT Mapolres Jombang. MG diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan data yang didapat IDN Times, pelaporan itu sesuai dengan laporan bernomor: TBL/58/Ill/Res.I.6/2020/JATIM/RES JBG tertanggal 7 Maret 2020.
Aksi penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku MG diduga lantaran persoalan pemesanan mobil bekas yang kreditnya macet dan tak direalisasikan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
