Kapal Kalamowangi 01. Dok. Pemkab Banyuwangi
Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah kapal bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT yang merupakan kapal ikan rampasan berbendera Vietnam.
Kapal-kapal tersebut merupakan tangkapan Kapal Pengawas HIU 11 di bawah naungan Stasiun PSDKP Pontianak pada tanggal 10 September 2022 saat tengah melakukan penangkapan ikan secara bersama-sama.
Kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan pada peraturan yang berlaku serta melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campuran di dalam palka.
“KKP memiliki terobosan menangkap kapal dan memanfaatkan kapal hasil tangkapan daripada dimusnahkan karena menurut pertimbangan berbagai aspek hal tersebut tidak efektif dan efisien. Bahkan melakukan ledakan-ledakan di laut justru menimbulkan persoalan lingkungan hidup,” urai Latif.
Kapal bantuan yang diserahkan pun disebut Latif memungkinkan nelayan untuk bisa menangkap ikan dengan jarak yang lebih jauh dan daya tampung tangkapannya lebih banyak.
Sementara apabila nelayan membutuhkan upgrade pengetahuan untuk pengoperasian kapal, jika dibutuhkan pelatihan, KKP siap membantu pelatihan melalui Balai Pelatihan yang ada di Banyuwangi.