Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Napiter Asal Kudus Jaringan Suriah Bebas dari Lapas Tuban

Ahmad Ulul Albab napiter asal Kabupaten Kudus Jawa Tengah bebas dari Lapas Tuban. Dok Istimewa

Tuban, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter), Ahmad Ulul Albab Bin Muslich alias AL alias Zaid alias Abad alias Abu Harist (28) bebas bersyarat dari Lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023). Sambil didampingi Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), Ali Fauzi Manzi, napiter asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu bebas setelah menjalani hukuman sejak Mei 2019, lalu.

1. Ulul ditahan sejak tahun 2019 lalu

Ahmad Ulul Albab napiter asal Kabupaten Kudus Jawa Tengah bebas dari Lapas Tuban. Dok Istimewa

Ahmad Ulul Albab sendiri ditangkap Densus 88 pada Mei 2019 lalu. Ia kemudian ditahan di beberapa Lapas, di antaranya Mapolda Jateng, dan Lapas Cikeas, Bogor. Setelah itu ia dipindahkan lagi ke Depok Polda Metro Jaya. Terakhir, Ulul dipindahkan ke Lapas kelas II B Tuban sejak Desember 2020 sampai dibebaskan.

Kepada awak media Ulul mengatakan, bahwa dirinya bukan lah bomber, melainkan teroris yang masuk jaringan terafiliasi. "Bukan bomber, dan tidak sampai ngebom," kata Ulul kepada wartawan usai dinyatakan bebas.

2.

Ahmad Ulul Albab napiter asal Kabupaten Kudus Jawa Tengah bebas dari Lapas Tuban. Dok Istimewa

Usai dinyatakan bebas, pria yang pernah ke Suriah tersebut akan kembali bekerja dengan membuat usaha sendiri di rumah. Setelah itu ia pun berencana mengakhiri masa lajangnya. Menurut Ulul, jika dirinya tidak ditangkap oleh Densus 88 anti teror, mungkin dirinya tidak akan berubah. 

"Mungkin tanpa diamankan Densus, saya tidak akan berubah," kata Ulul usai menerima bebas bersyarat.

3. Pembebasan bersyarat telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88.

Ahmad Ulul Albab napiter asal Kabupaten Kudus Jawa Tengah bebas dari Lapas Tuban. Dok Istimewa

Sementara itu, Kalapas II B Tuban, Siswarno menyatakan, pembebasan bersyarat telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88. Pembebasan bersyarat juga merupakan hak napi sesuai UU No 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan, yang menyangkut secara administrasi maupun substansi.

Selain itu, napiter telah mengikuti program pembinaan berupa deradikalisasi, sehingga direkomendasikan bebas bersyarat. "Setelah keluar, statusnya menjadi klien Bapas Bojonegoro, untuk pembimbingan dilakukan sampai batas akhir 11 November 2025," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us