Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT siap diadili pada 18 Juli 2022 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut diungkap Humas PN Surabaya, Hakim Agung Gede Parnata.
"Untuk sidang perdananya akan digelar pada 18 Juli 2022," ujar hakim Agung Gede didampingi hakim Suparno di PN Surabaya, Senin (11/7/2022).