Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Motif Pembunuhan Pria di Gresik, Perampokan
Ungkap kasus pembunuhan pria di Gresik, Rabu (6/12/2023). (Dok. Istime)

Gresik, IDN Times - Polisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pembunuhan pria di Gresik berinisia AS (30) yang ditemukan dengan mulut tertancap pisau. Dua di antaranya yakni IS (24) dan HPS (23) merupakan tersangka pembunuhan utama yang ingin menguasai harta korban. 

Kapolres Gresik, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, awalnya pihaknya menangkap AR (28) warga Rembang yang merupakan penadah handphone milik AS. Hasil penyelidikan terhadap AS, ditangkaplah pelaku IS dan HPS.  IS dan HPS menjual kendaraan PCX milik korban yang telah dicuri kepada A (35) dan JU (32) , polisi juga menangkap A dan JU. 

"Motif yang dilakukan IS dan HPS adalah ingin menguasai harta benda milik korban, baik hp maupun sepeda motor PCX, ," kata Panji. 

Perampokan di rumah AS itu sudah direncakan dua tersangka tersebut jauh-jauh hari. Niat mengambil harta benda milik korban baru terlaksana pada Selasa (28/11/2023). 

"Niat ini memang direncakan dan kesempatan pada saat malam itu berada di rumah korban," jelasnya. 

Pembunuhan kepada AS itu terjadi, saat IS dan HPS ingin mengambil harta milik korban namun takut diteriaki maling. IS dan HPS kemudian memukul menggunakan palu dan menancapkan pisau di mulut AS. 

"Tersangka takut diteriaki maling, maka korban pada waktu yang sama dibunuh para tersangka," jelasnya. 

Pengakuan IS dan HPS, keduanya baru mengenal korban lewat Facebook. AS diketahui menawarkan pekerjaan kepada mereka. Keduanya kemudian berniat untuk merampok rumah AS. 

"Awalnya lihat postingannya kayak pijet-pijet gitu, saya mau main ke rumahnya, pertamanya gak dibolehkan malah diajak Ngopi, terus dibolehin sama orangnya," aku HPS. 

Ketika korban sudah tidur, mereka berdua beniat untuk mengambil harta korban. Salah satu dari mereka kemudian mengambil pisau di dapur untuk jaga-jaga jika korban terbangun. 

"Spontan dia bangun dia reflek mungkin lihat pisau saya, dia saya tancapi (pisau) gak mempan langsung HPS miting (membekuk), saya ambil palu blok, dia spontan teriak-teriak, saya pukul," aku IS. 

Setelah korban dipalu oleh IS, HPS kemudian menancapkan pisau ke mulut korban. Korban pun tewas, mereka berdua kemudian membawa kabur handphone dan kendaraan milik korban. 

IS dan HPS pun disangkakan dengan Pasal 365 atau 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editorial Team

Related Article