Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mikroplastik Mengancam Surabaya, Eri Minta Warga Taati Aturan

IMG-20250916-WA0050.jpg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta warga mentaati aturan pembatasan penggunaan kantong plastik sesuai Perwali Nomor 16 Tahun 2022.
  • Eri menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai investasi bagi masa depan generasi penerus dan mengajak warga untuk sama-sama menjaga lingkungan dari pencemaran.
  • Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pencegahan pencemaran lingkungan dari bahaya mikroplastik dengan penindakan terhadap warga yang membakar sampah sembarangan hingga larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta masyarakat mentaati aturan soal pembatasan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022. Hal ini menanggapi isu pencemaran udara dan air hujan oleh partikel mikroplastik yang dapat mengancam kesehatan.

Eri mengatakan, fenomena hujan mikroplastik sangat erat kaitannya dengan masalah sampah, khususnya kebiasaan membakar sampah dan penggunaan plastik secara berlebihan. Sehingga, ia mengimbau masyarakat untuk membatasi penggunaan plastik dan melarang masyarakat membakar sampah.

“Kalau hujan mikroplastik itu kan terkait dengan sampah dan lain-lainnya. Maka saya minta warga Surabaya yang menjaga. Kalau ada tetangga membakar plastik atau sampah, ya dilarang,” ujar Eri, Senin (24/11/2025).

Eri menekankan bahwa menjaga lingkungan saat ini merupakan investasi bagi masa depan generasi penerus. Oleh karena itu, Ia mengajak warga untuk sama-sama menjaga lingkungan dari pencemaran.

“Ini dampaknya akan ke anak cucu kita. Maka bagaimana mencegah mikroplastik itu adalah ketika pembakaran sampah. Faktor-faktornya kan seperti itu, maka itu penggunaan plastik dikurangi,” jelasnya.

Eri menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat meskipun pemerintah telah mengeluarkan regulasi, terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) yang membatasi penggunaan kantong kresek plastik. Ia meminta masyarakat untuk mentaati aturan tersebut.

“Kalau pemerintah itu mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik, tas-tas kresek plastik, kalau warga masih tetap memakai plastik ya sama saja. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran warga. Saya berharap, warga Surabaya bisa menjaga bukan hanya untuk saat ini tapi juga untuk masa depan,” kata Eri.

Pihaknya, mendorong warga untuk tidak ragu bertindak ketika melihat pelanggaran lingkungan di sekitar mereka, seperti pembakaran sampah dan pemakaian kantong plastik berlebihan.

“Kalau ada yang bakar sampah, ya tegur, matikan (apinya). Begitu pula, jika ada yang membawa kantong plastik, ya diingatkan. Apabila kita berani mengingatkan dan melarang. InsyaAllah anak cucu kita bisa tetap sehat di masa yang akan datang,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalukan pencegahan pencemaran lingkungan dari bahaya mikroplastik. Mulai dari penindakan terhadap warga yang membakar sampah sembarangan hingga larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Simpanan Jatim Tertinggi Kedua Nasional, Tapi Kepemilikan Rekening?

24 Nov 2025, 18:47 WIBNews