Pemkot Malang sudah ajukan permohonan pemberlakuan PSBB. Dok/ Humas Pemkot Malang
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa data penerima bantuan memang terus bergerak dinamis. Pemkot Malang berpatokan pada data yang bersumber dari beberapa OPD seperti Dinas Sosial (Dinsos), Diskopindag, Dikbud dan Disporapar.
Dari data Dinsos tercatat sebanyak 10.688 jiwa layak mendapat bantuan karena masuk kategori keluarga prasejahtera, hingga kelompok rentan yang didalamnya juga termasuk difabel. Lalu dari data Dikbud mencatat pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan sekolah dan pekerja seni yang terdampak corona sebanyak 1.364 jiwa.
Kemudian dari Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata (Disporapar) mencatat sebanyak 394 jiwa terdampak corona. Lalu ada dari Diskopindag yang mencapai 2.500 pedagang yang juga memerlukan bantuan setelah terdampak corona.
"Kami ini maunya simpel saja. Memang dari pemerintah pusat terus wanti-wanti untuk benar-benar mengecek kelayakan penerima. Hal itu untuk menghindari data dobel atau tumpang tindih penerima," kata Sutiaji.
"Verifikasi benar-benar kami lakukan. Kami juga gunakan aplikasi SiBansos (Sistem Bantuan Sosial). Sistemnya menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK, sehingga sistem akan menolak dengan sendirinya bila satu KK sudah terima bantuan," lanjutnya.