Malang, IDN Times - Empat orang warga Malang berinisial TS alias Gotri dan EP warga Sukun, Kota Malang serta S dan RK warga Wagir, Kabupaten Malang kini hanya bisa tertunduk di hadapan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Malang Kota. Pasalnya keempatnya tega membunuh seorang teknisi sound sistem berinisial Arifin (42) saat acara bantengan di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (25/06/2023).
Diketahui jika keempatnya dalam kondisi mabuk saat kejadian. Salah satu tersangka tiba-tiba terlibat perselisihan kecil dengan korban, sehingga korban dikeroyok hingga tewas.