Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mal di Masa Transisi Hanya Boleh Tampung 50 Persen dari Kapasitas

Mal di Masa Transisi Hanya Boleh Tampung 50 Persen dari Kapasitas
Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6/2020). IDN Times/Fitria Madia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemkot Surabaya bersama Pemkab Sidoarjo dan Gresik telah sepakat tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, ketiganya menerapkan masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal selama 14 hari. Nah, adanya kebijakan ini membuat jam operasional pusat perbelanjaan atau mal pun kembali normal. Meski begitu, jumlah pengunjung hanya dibatasi separuh dari kapasitas.

1. Bentuk "Mal Tangguh"

Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6). IDN Times/Fitria Madia
Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6). IDN Times/Fitria Madia

Meski normal, dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020, pengelola mal diwajibkan membuat Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Karena selain pembentukan 'Kampung Tangguh' di Surabaya nantinya juga ada 'Mal Tangguh'.

"Terkait mal, itu sesuai Perwali tetap kita buka sesuai aturan yang berlaku, di seluruh mal, bersedia membentuk mal tangguh," ujar Kasatpol Pamaong Praja Kota Surabaya, Eddy Christijanto, saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (11/6).

2. Akan ada Gugus Tugas Mal yang akan memastikan protokol kesehatan

Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6). IDN Times/Fitria Madia
Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6). IDN Times/Fitria Madia

Nantinya akan ada Gugus Tugas Mal yang akan bertugas mengawasi seluruh kegiatan di mal, termasuk mengontrol jumlah pengunjung mal. Dalam Perwali sendiri tertulis jumlah maksimal pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen.

"Harus ada pembatasan jumlah pengunjung. Cuma 50 persen, nanti yang bertanggung jawab Satgas Mal Tangguh," kata Eddy.

Selain kapasitas, dalam Perwali juga ditegaskan bahwa pengelola mal harus memastikan kegiatan di dalam pusat perbelanjaan sesuai protokol kesehatan. Beberapa protokol yang perlu dilakukan antara lain pemakaian masker, penyediaan hand sanitizer dan pengecekan suhu badan dengan maksimal 37,5 derajat celcius.

Kemudian pengaturan jarak juga menjadi hal penting. Misalnya jarak antrean, jarak tempat duduk dan jarak maupun kapasitas di dalam lift yang batas maksimalnya 50 persen. Artinya lift yang biasanya bisa diisi 10 orang, kini hanya lima orang.

3. Jika melanggar ada sanksi

Suasana Pakuwon Mall Surabaya di tengah pandemik COVID-19. IDN Times/Rosa Folia
Suasana Pakuwon Mall Surabaya di tengah pandemik COVID-19. IDN Times/Rosa Folia

Nantinya, lanjut pria yang juga menjabat Kepala BPB Linmas Surabaya ini, tugas pemkot hanya sebagai supervisi. Mal yang tidak patuh akan terkena sanksi administratif sesuai Perwali. Seperti teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan hingga pencabutan izin.

"Kita akan supervisi," Eddy menegaskan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Bawa 16 Tuntutan, Mahasiswa Besok Aksi di Depan Grahadi

16 Jun 2026, 21:21 WIBNews