IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Mak Susi, setelah penyidik memeriksa 29 saksi. Rinciannya 22 saksi masyarakat dan tujuh saksi ahli.
"Kemarin sore (28/8) kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti) dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160 dan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini yang membuat provokasi dan menimbulkan kerusuhan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).
Perwira dengan dua bintang emas ini menambahkan, sejumlah barang bukti yaitu beberapa akun media sosial (medsos), kumpulan video, bahkan baju yang digunakan Susi yang telah diamankan polisi. Dari alat bukti ini, polisi mengantongi fakta kalau Susi melakukan kegiatan hoaks dan mengumpulkan ormas sebagai korlap.
"Dan juga nanti dia (Susi) yang menjadi leader di lapangan," ucap Luki.