Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lewat Facebook, Mahasiswa dan Pasutri Jual Satwa Dilindungi

default-image.png
Default Image IDN

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi. Tiga pelaku, mahasiswa asal Sidoarjo, NR (26) serta pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Kediri, VPE (29) dan NK (21) pun diringkus polisi.

1. Bermula dari unggahan akun Facebook jual satwa liar

default-image.png
Default Image IDN

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, awalnya penyidik mendapatkan informasi bahwa akun Facebook Zein-zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur menjual satwa dilindungi secara ilegal. Setelah ditelusuri, polisi mendapati penjualnya ialah NR.

"Dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakatua," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).

2. Pengembangan ada jaringan di Kediri yakni pasutri, bandrol Rp2-15 juta

default-image.png
Default Image IDN

Kemudian polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ada dua tersangka di Kediri, VPE dan NK. Pasutri itu ditangkap di Perum Permata Biru, Kediri. Khusus NK tidak ditahan karena hamil. Polisi juga menyita satu ekor Elang Brontok, delapan ekor Lutung Budeng dan tiga ekor Elang Paria. 

"Satwa yang diambil langsung dari alam liar ini dibandrol mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta, tergantung dari kelangkaan hewan tersebut," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy.

3. Pemasoknya diduga dari Sulawesi, sindikat beraksi sudah 7 tahun

default-image.png
Default Image IDN

Zulham menambahkan, Polda Jatim akan mendalami sindikat penjualan satwa dilindungi ini hingga ke pemasoknya, penadah dan pemburunya yang diduga berada di Sulawesi. Diketahui sindikat ini telah beraksi selama 7 tahun.

"Mereka sudah cukup lama beraksi, bukan kali ini saja. Sistemnya mereka memposting di Facebook kalau ada yang minat mereka jual. Keuntungannya mencapai puluhan juta yang pasti," ucap dia.

Seluruh satwa yang disita akan direhabilitasi dulu selama dua bulan sebelum dikembalikan ke alam. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 dan 21 ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah. Ancaman pidananya yakni 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us