Surabaya, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) menerima pengaduran dari 650 buruh perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hingga H-7 Idul Fitri, banyak dari mereka belum menerima haknya.
“Kami membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Tahun ini, ada 650 pekerja yang melapor tidak mendapat THR atau terlambat menerimanya,” ujar Habibus Shalihin selaku koordinator posko pengaduan di YLBHI Surabaya, Jumat (31/5).