Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lapas Tulungagung Terima Kiriman Satu Narapidana Teroris

Kab. Tulungagung
Lapas Tulungagung Terima Kiriman Satu Narapidana Teroris
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Lapas Klas II B Tulungagung menerima kiriman satu narapidana kasus teroris dari Rutan Klas 1 Depok. Narapidana berinisial W ini diketahui berasal dari Sulawesi dan merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Narapidana tersebut divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Kini Narapidana ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari, sebelum masuk ke dalam sel tahanan.

  1. 1. Pemindahan mendapat pengawalan ketat

    Narapidana teroris saat tiba di Lapas Tulungagung.IDN Times/ istimewa
    Narapidana teroris saat tiba di Lapas Tulungagung.IDN Times/ istimewa

    Kalapas Tulungagung, R. Budiman P Kusumah mengatakan pihaknya menerima kiriman narapidana kasus teroris dari Rutan klas I Depok kemarin. Penerimaan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Tulungagung sesuai dengan SOP, di antaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pelaksanaan pemindahan Napiter dilakukan dengan pengamanan ketat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri serta mendapatkan pengawalan dari Tim Densus 88 Anti Teror.

    "Kemarin kita menerima 1 narapidana kasus teroris pindahan dari Lapas Klas I Depok, proses pemindahan berlangsung seusai dengan prosedur," ujarnya, Kamis (07/12/2023).

  2. 2. Telah jalani deradikaliasasi dan ikrar NKRI

    Situasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas
    Situasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

    Napiter inisial W yang dipindahkan ke Lapas Tulungagung merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang telah menerima vonis dari majelis hakim tiga tahun kurungan. Napiter tersebut juga telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dari BNPT dan telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini, narapidana tersebut masih menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari. "Yang bersangkutan telah mengakui dan mengucapkan ikrar setia NKRI," tuturnya.

  3. 3. Narapidana akan bebas beberapa bulan lagi

    Aktivitas narapidana di Lapas Klas IIb Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
    Aktivitas narapidana di Lapas Klas IIb Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

    Lebih lanjut Budiman menjelaskan bahwa pemindahan Napiter ke Lapas Tulungagung berdasarkan hasil koordinasi dan telah diverifikasi oleh Aparat Penegak Hukum yang membidangi tindak pidana terorisme dan dilakukan asesmen serta penelitian kemasyarakatan. Narapidana ini tinggal menjalani beberapa bulan lagi masa tahanan dan akan segera bebas. “Narapidana yang baru saja dipindahkan ini akan menjalasi sisa masa pidana dengan mengikuti program-program pembinaan yang telah kami siapkan di Lapas Tulungagung. Tentunya kami akan terus melakukan koordinasi dengan APH terkait, agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka dapat diterima kembali di masyarakat”, pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More