Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Langgar  Kampanye, Bawaslu Hentikan Konser Pendukung Prabowo

Langgar  Kampanye, Bawaslu Hentikan Konser Pendukung Prabowo
Konser Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran, Sabtu (3/1/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Konser musik yang diinisiasi Relawan Gas Poll Bro, 'Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran' di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (3/2/2024) dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya karena dianggap melanggar ketentuan kampanye. Namun konser tersebut kembali berlangsung. 

Konser ini diramaikan oleh sejumlah musisi, seperti band Dewa 19 ft Marcello Tahitoe dan TRIAD Surabaya ft Dul Jaelani. Pengamatan IDN Times di lapangan, sejumlah atribut Prabowo-Gibran terlihat di depan area konser dan panggung. 

Ketua Bawaslu, Novli Bernado Thyssen mengatakan, penghentian tersebut karena penyelenggara telah melanggar ketentuan kampanye Pemilu, mereka berkampanye tidak sesuai jadwal. Berdasarkan jadwal kampanye pada SK KPU Kota Surabaya nomor 30 tahun 2024, Paslon nomor urut 2 harusnya berkampanye pada Minggu (4/2/2024). 

"Kami melakukan pencegahan, (berdasarkan) Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan," ujar Novli ditemui di sekitar area konser. 

Novli menyebut, jauh-jauh hari sebelum konser digelar, pihaknya sudah menyurati penyelanggara untuk tidak menggelar konser pada jadwal yang tidak sesuai. Namun, konser tersebut tetap dilaksanakan. 

"Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbauan. Ketika tetap dilaksanakan kami melakukan pengawasan dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,"  ungkap dia. 

Karena imbauan tidak dihiraukan, Bawaslu kemudian mengentikan konser tersebut.  Bawaslu sempat naik ke atas panggung dan mengatakan konser tersebut dilarang. 

"Jadi saya naik ke atas panggung, saya bicara di atas panggung bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilarang undang-undang, karena di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU," ungkap dia. 

Konser tersebut pun sempat berhenti. Namun, beberapa saat kemudian, konser kembali berlanjut.

Novli menyebut, atas pelanggaran ini penyelenggara dapat diproses hukum karena diduga mengandung unsur pidana berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. 

"Jadi pidana ini setiap orang. Tidak hanya membatasi pada tim kampanye peserta kampanye atau pelaksana saja," jelas dia. 

Dalam hal ini, Ahmad Dhani sebagai pengisi acara juga dapat berpotensi terjerat pidana. Apakah saat mengisi acara Ahmad Dhani membawa unsur kampanye. 

"Tentu saja karena setiap orang (bisa berpotensi melanggar), kita akan kumpulkan bukti-bukti dalam pengawasan ini. Apakah Ahmad Dhani mengisi band ada unsur kampanye atau tidak, misalnya pakai atribut kampanye, lisan, bagi bahan kampanye atau gimana,  akan kami kaji," jelasnya. 

Meski demikian, Bawaslu masih melakukan kajian, siapa saja yang terlibat di dalamnya. Kemudian, akan diputuskan dalam rapat pleno. 

"Bukti yang sudah kita kumpulkan, ada beberapa video konser yang sedang berlangsung, reklame-reklame calon tertentu,"  pungkas dia. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

KontraS: Mahasiswa hingga Penjual Kopi Ditangkap Saat Aksi di Surabaya

27 Jun 2026, 10:48 WIBNews