Lagi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Polisi

Malang, IDN Times - Sebanyak 3 keluarga dari 4 korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Polres Malang, Senin (14/11/2022). Ini merupakan kali kedua korban tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang setelah sebelumnya Devi Athok melakukannya pekan lalu. Kedatangan mereka didampingi oleh tim bantuan hukum Aremania menggugat untuk melapor ke Polres Malang terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka melapor dengan sangkaan pasal 338 dan 340 KUHP yakni dugaan adanya pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan.
1. Desak penembak gas air mata diadili
Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania menggugat yang juga sekretariat bersama, Djoko Tritjahjana menjelaskan bahwa ada empat keluarga yang melapor. Pasal sangkaan yang diajukan juga sama yakni 338 dan 340 KUHP. Ia berharapa pihak-pihak yang melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sebagaimana mestinya.
"Persoalan nanti mengembang ke pihak-pihak lain yang berkontribusi, kami juga masukkan pasal 55, 56 KUHP. Karena tragedi ini menimbulkan korban 135 orang," katanya Senin (14/11/2022).