Kuasa Hukum RS Era Medika di Tulungagung Minta Pembuktian Malapraktik

- Kuasa hukum RS Era Medika menilai laporan dugaan malapraktik ke Polres Tulungagung masih terlalu dini karena belum melalui prosedur etik internal dan eksternal rumah sakit.
- Rusdi Adnani menegaskan penyelidikan harus mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar proses pembuktian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
- Pihak rumah sakit yakin pematuhan terhadap UU Kesehatan dan pemeriksaan komite medis akan mengungkap secara jelas apakah tindakan operasi sudah sesuai standar atau terdapat kesalahan medis.
Tulungagung, IDN Times - Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Era Medika, Ngunut, Tulungagung masih bergulir. Pihak kuasa hukum RS Era Medika buka suara usai pelaporan ke Polres Tulungagung terkait dugaan malapraktik. Menurutnya, laporan yang dibuat korban dan kuasa hukumnya masih prematur atau terlalu dini.

Kuasa Hukum RS Era Medika Tulungagung, Rusdi Adnani mendukung untuk membuka kasus dugaan malpraktik secara terang benderang. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Tidak bisa serta-merta menilai, karena harus ada prosedur yang dijalankan sesuai Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya sebelum melaporkan ke Polres Tulungagung, seharusnya dilakukan prosedur etik terlebih dahulu. Baik prosedur etik di internal dan eksternal rumah sakit. Hingga laporan kepolisian dibuat, kedua prosedur tersebut belum memberikan hasil atau simpulan terkait ada tidaknya unsur kesalahan medis. Hal inilah yang menjadi dasar pihak rumah sakit menyebut laporan tersebut belum saatnya dilakukan.
“Kalau dari sisi medis, laporan ke polisi masih prematur karena tahapan di komite medis belum dilakukan,” jelasnya.

Rusdi menerangkan bahwa pematuhan terhadap UU Kesehatan justru akan membuat duduk perkara menjadi terang benderang. Melalui pemeriksaan komite medis, nantinya akan terurai secara detail apakah tindakan operasi yang dijalankan sudah sesuai standar prosedur operasional atau tidak. "Semua akan diurai satu per satu. Apakah tindakan yang dilakukan ada kesalahan atau tidak," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Yayuk Setiawati (49) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung bersama kuasa hukum Santoso melaporkan dugaan tindakan malapraktik RS Era Medika ke Polres Tulungagung. Laporan itu dibuat setelah ditemukan benda asing berupa kasa yang tertinggal di ketiak bekas operasi tumor jinak yang dijalani korban di RS Era Medika. Kasa yang tertinggal itu membuat ketiak korban mengalami bengkak.


















