Kantor Dewan Kesenian Surabaya Dikosongkan Paksa, Ini Duduk Perkaranya

- Satpol PP Surabaya mengosongkan paksa kantor Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda pada 4 April 2026, memicu polemik antara DKS dan Pemkot Surabaya.
- Konflik bermula sejak 2019 ketika Pemkot menolak melantik pengurus DKS hasil Musyawarah Seniman, meski PTUN Surabaya telah memenangkan gugatan DKS dan memerintahkan pengesahan kepengurusan.
- Pemkot membentuk lembaga baru bernama Dewan Kebudayaan Surabaya (DKbS) pada 2026, menciptakan dualisme dengan DKS lama yang memiliki legitimasi historis dan dasar hukum kuat.
Surabaya, IDN Times - Kantor Sekertaris Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda dikosongkan paksa oleh Satpol PP Surabaya, Selasa (4/5/2026). Ternyata, konflik antara pemerintah kota dengan DKS ini sudah terjadi sejak 2019 lalu.
Ketua DKS, Chrisman Hadi pun merespons hal tersebut. Ia mengatakan bahwa organisasinya bukan lah organisasi kemarin sore. Mereka sudah terbentuk sejak 1 Oktober 1971 oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Soekatjo bersama para seniman dan diberi kewenangan untuk beraktivitas di Balai Pemuda. "Balai Pemuda sejak awal menjadi pusat kegiatan seni, komunitas, ekspresi budaya di Surabaya serta bangunan cagar budaya. Di masa revolusi Balai pemuda menjadi markas perlawanan pemuda," ujarnya di Balai Pemuda Senin (4/5/2026).
Legitimasi ini diperkuat secara hukum melalui Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 serta Permendikbud No. 45 Tahun 2018. Kemudian diperkuat dengan Permendikbud no. 85 tahun 2013 juknis pasal 7 ayat (2) tentang organisasi perihal standar pelayanan minimal bidang kesenian agar kepala daerah membentuk Dewan Kesenian; Permendikbud no.45 tahun 2018 tentang PPKD pasal 9 aya (3) huruf c tentang salah satu pemangku kepentingan 10 OPK adalah juga Dewan Kesenian daerah.
"Dalam praktiknya, Dewan Kesenian Auranaya dan komunitas-komunitas seni budaya menggunakan Balai Pemuda sebagai ruang aktivitas secara terus-menerus, membentuk legitimasi sosial dan historis," kata dia.
Namun, keretakan hubungan mulai tampak pada tahun 2019. Meski Chrisman Hadi terpilih sebagai Ketua DKS melalui Musyawarah Seniman, Pemkot Surabaya tak kunjung melantik pengurus tersebut. Pemkot menolak dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) pada Maret 2022.
"Desember 2022, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan DKS seluruhnya, membatalkan surat penolakan Pemkot, memerintahkan pencabutan surat tersebut, memerintahkan penerbitan SK pengukuhan pengurus DKS," jelasnya.
Tapi menurutnya, putusan ini seolah membentur tembok karena hingga kini status kelembagaan DKS tetap mengambang tanpa eksekusi nyata dari pihak pemerintah.
Di tengah ketidakpastian hukum, Pemkot Surabaya mengambil langkah transformatif dengan membentuk struktur baru. Mulai dari pembentukan Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) pada 2022, hingga puncaknya pada Maret 2026 dengan lahirnya Dewan Kebudayaan Surabaya (DKbS) yang dipimpin oleh Heti Palestina Yunani.
Lahirnya DKbS menciptakan dualisme de facto. Di satu sisi terdapat DKS lama yang memegang legitimasi historis dan putusan PTUN, sementara di sisi lain hadir DKbS yang diposisikan sebagai mitra strategis Walikota dalam kebijakan makro kebudayaan.
Ketegangan antara DKS dan Pemkot Surabaya mencapai titik didih pada akhir Maret hingga awal April 2026. Surabaya melayangkan perintah pengosongan sekretariat DKS di Balai Pemuda dengan alasan tidak adanya hubungan hukum formal. "Tanggal 31 Maret 2026, kami melayangkan somasi kepada PLt Kadisbudporapar Surabaya, isinya Plt Kadis tidak memiliki kewenangan strategis utk melakukan perintah pengosongan dan plt Kadis melakukan abusing power," jelasnya.
Puncaknya terjadi pada 4 April 2026 ketika Satpol PP melakukan pengosongan paksa terhadap aset-aset DKS.Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana perampasan aset. "Pengosongan itu dilakukan tanpa selembar surat perintah maupun berita acara resmi," tegas Chrisman Hadi.
Satpol PP kemudian datang kembali pada hari ini, Senin (4/5/2026) untuk melakukan upaya pengosongan paksa. Sejumlah barang-barang seperti gamelan dan alat kesenian dipindahkan.
IDN Times sudah berusaha untuk memintai tanggapan plt Kepala Dinas Kebudayaannya, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Diabudporapar) Kota Surabaya, Harry Purwadi, tetapi tak kunjung memberi jawaban.


















