Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum terus mematangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang.
Penyelenggaraan PSU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pencoblosan di Pilkada Sampang dirasa ganjil. MK pun memutuskan Pilkada tersebut tidak sah.