Surabaya, IDN Times - Mantan pejabat Dina pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Hudiono divonis 10 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah alat kesenian untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (31/7/2026).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hudiyono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Cokia.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kepala Dispendik Jawa Timur dan seorang terdakwa lain bernama Jimmy.
"Namun terdakwa bukan pelaku utama, melainkan turut berperan dalam tindak pidana tersebut," kata hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Hudiono. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp300 juta.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim.
Jaksa juga sebelumnya meminta uang titipan sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut.
"Tuntutan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga majelis hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Hudiono, Sutarjo mengatakan, ia menyatakan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Tetapi, pihaknya menilai pihaknya menilai masih ada pembelaan yang belum dipertimbangkan secara utuh.
"Di sisi lain, kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien kami bukan pelaku utama dan bukan pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara ini," ujar Sutarjo.
Walau begitu, pihaknya belum masih mempertimbangkan vonis majelis hakim. "Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin," ujarnya.
Ia menyebut, kliennya tidak ada niat jahat melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, pihaknya masih mempertimbangkan langka selanjutnya.
"Kami bersama keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan banding," katanya.
