Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang vonis ajudan Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Surabaya, IDN Times - Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi divonis 4 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Diketahui, Rusdi ialah terdakwa korupsi suap dana hibah pokok pikiran (pokir) yang menyangkut Sahat.

"Dengan ini tedakwa dijatuhi hukuman 4 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," ujar Hakim Ketua, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan majelis hakim, Rusdi terbukti bersalah menggalar Pasal 12 a Juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini merujuk pada hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di