Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak saat vonis korupsi dana hibah. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) yang menjadi terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir), Sahat Tua P. Simandjuntak menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Sahat divonis 9 tahun penjara oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Sahat Tua P. Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Ketua, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Sahat sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. 

Tak sampai di situ, politisi Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang merupakan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Jika tidak membayar maka harta benda milik Sahat akan disita dam dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di