Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak yang dinilai terbukti korupsi dana hibah. Tak hanya itu, hak politiknya juga dicabut.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, I Dewa Suardhitha mengatakan kalau hak politik Sahat dicabut selama lima tahun. Pencabutan ini berlaku setelah politisi Partai Golkar tersebut menyelesaikan masa hukuman pidananya.

"Menjatuhkan pidana tambahan, berupa mencabut hak saudara Sahat Tua P. Simandjuntak untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana," ujarnya saat membacakan putusan.

Sebelumnya, tak hanya pidana penjara 9 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Sahat sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di