Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Jember Hendy Siswanto. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Bupati Jember, Hendy Siswanto mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Bagus Wantoro karena terlibat kasus korupsi. Kasus korupsi yang dilakukan Bagus terjadi tahun 2010, saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

1. Kasus sudah inkracht sejak 2016

Bupati Jember Hendy Siswanto saat mengumumkan pemberhentian ASN. IDN Times/Istimewa

Hendy mengatakan, Bagus sudah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut sudah inkracht pada 02 Mei 2016.

“Kamis kemarin (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi,” ungkap Bupati Hendy dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022). "Keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016," jelasnya.

2. Sempat dilantik jadi pejabat

Editorial Team

Tonton lebih seru di