Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Bansos, Mantan Kadinsos Kota Kediri Jadi Tersangka

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kediri, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahung anggaran 2020-2021. Kasus ini juga menyeret koordinator pendamping program tersebut, Sri Roro Dewi Sawitri sebagai tersangka.

1. Modus minta fee ke supplier program BPNT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle tunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle tunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle menerangkan mereka berdua terbukti melakukan korupsi, dengan modus meminta uang fee kepada pihak supplier yang ditunjuk menyediakan pasokan pangan dalam program BPNT ini.

Permintaan fee tersebut berlangsung sejak Juni 2020 hingga September 2021. "Modusnya meminta fee kepada pihak ketiga yang ditunjuk menyediakan pasokan untuk keperluan program BPNT," ujarnya, Kamis (20/01/2022).

2. Total terima Rp1,4 milliar

Barang bukti uang tunai yang disita dari tersangka. IDN Times/ istimewa
Barang bukti uang tunai yang disita dari tersangka. IDN Times/ istimewa

Besaran fee yang diminta beragam sesuai dengan jenis pasokan bahan. Untuk jenis komoditas beras, supplier menyerahkan fee sebesar Rp 200 per kilo untuk Triyono dan Rp100 per kilogram untuk Sri. Komoditas telur, fee Rp1000 per kilogram bagi Triyono dan Rp500 per kilogram untuk Sri.

Sedangkan komoditas kacang, mantan kepala dinas mendapat uang Rp1000 per kilogram dan pendamping Rp500 per kilogram. "Total nilai uang yang telah mereka terima sebanyak Rp1,4 miliar," tuturnya.

3. Dalami kasus untuk ketahui keterlibatan pihak lain

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp392 juta, kuitansi, nota, serta tiga buah telepon selular. Dalam HP tersebut tersimpan bukti percakapan antara pihak supplier, pendamping dan mantan kepala dinas.

Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Sosial, suppliber, pendamping, pengelola e-warung hingga Bulog. "Kita juga masih mendalami alur tindak pidana korupsi ini, apakah melibatkan oknum lain atau tidak," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us