Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KLH Sidak 5 Perusahaan di DAS Brantas, Temukan Penceraman Air

Tim PPLH saat mengecek kondisi pencemaran air di DAS Brantas. (Dok. KLH/BPLH)
Tim PPLH saat mengecek kondisi pencemaran air di DAS Brantas. (Dok. KLH/BPLH)
Intinya sih...
  • KLH temukan 5 perusahaan di DAS Brantas, Malang dan Mojokerto melakukan pencemaran air.
  • Pelanggaran mencakup perluasan lahan tanpa izin, pembuangan limbah langsung ke sungai, dan ketiadaan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
  • Tim PPLH memasang papan peringatan dan garis pengawasan sebagai tindakan awal penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerjunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengawasan intensif pada 5 perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas pada 20–23 Agustus 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya.

1. KLH menemukan sejumlah perusahaan melakukan pencemaran di Sungai Brantas wilayah Malang dan Mojokerto

Tim PPLH saat mengecek kondisi pencemaran air di DAS Brantas. (Dok. KLH/BPLH)
Tim PPLH saat mengecek kondisi pencemaran air di DAS Brantas. (Dok. KLH/BPLH)

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menjelaskan kalau mereka melaporkan pengecekan di PT Energi Agro Nusantara (Etanol) yang terletak di Jalan Raya Gempolkrep, Dusun Suko Sewu, Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di sana mereka menemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.

Kemudian pengecekan juga dilakukan di PT Molindo Raya Industrial (Etanol) yang terletak di Jalan Sumber Waras Nomor 255, Dusun Karang Sono, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Di sini juga ditemukan pelanggaran berupa pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan.

"Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni: CO₂ Plant (1 unit), tangki CO₂ (12 unit), CPU Plant (1 unit), serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8/2025).

Sebentar di PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak lagi menghasilkan air limbah. Pasalnya perusahaan yang ada di Jalan Penanggungan, Dusun Wonosari, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ini sudah tidak beroperasi lagi.

2. Pencemaran Sungai Brantas juga dilakukan 2 anak perusahaan PT Sinergi Gula Nusantara

Tim PPLH saat mengecek kondisi pencemaran air di DAS Brantas. (Dok. KLH/BPLH)
Tim PPLH saat mengecek kondisi pencemaran air di DAS Brantas. (Dok. KLH/BPLH)

Rizal juga menemukan kalau PT Sinergi Gula Nusantara yang membawahi Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo di Jalan Raya Kras, Dusun Ngrombeh, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri juga ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada 3 toilet karyawan, 1 toilet masjid, dan 1 toilet perkantoran. Perusahaan ini juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.

Kembali ditemukan juga pelanggaran oleh PT Sinergi Gula Nusantara, tapi kali ini di PG Gempolkrep di Desa Suko Sewu, Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

"DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

3. Tim PPLH hanya bisa melaporkan dan memasang papan peringatan

Tim PPLH saat mengecek kondisi pencemaran air di DAS Brantas. (Dok. KLH/BPLH)
Tim PPLH saat mengecek kondisi pencemaran air di DAS Brantas. (Dok. KLH/BPLH)

Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho menyampaikan kalau tindakan mereka pada pelanggaran ini adalah memasang papan peringatan dan garis pengawasan pada keempat perusahaan yang melanggar. Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam vital yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur.

"Tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan 2 langkah awal. Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us