Klaster Perkantoran Menjamur di Surabaya, Tim Swab Hunter Gerilya

Surabaya, IDN Times - Salah satu tempat penularan COVID-19 yang saat ini sering terjadi adalah di tempat kerja. Bahkan, kini terhitung banyak klaster perkantoran terjadi. Untuk itu, perkantoran akan masuk dalam daftar sasaran Tim Swab Hunter Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
1. Banyak klaster perkantoran di Surabaya

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan bahwa saat ini klaster perkantoran mulai menjamur di Kota Surabaya. Ia beberapa kali menerima laporan penularan COVID-19 di dalam kantor.
"Makanya kami giatkan lagi Tim Swab Hunter itu dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," ujarnya, Selasa (5/1/2021).
2. Swab massal akan dilakukan di perkantoran

Whisnu menjelaskan, jika nanti ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19, maka Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien tersebut. Namun, swab massal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut.
"Kalau ada pasien terkonfirmasi, selain kami lakukan swab di tempat tinggalnya, kami juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," tuturnya.
3. Perkantoran akan dirazia juga
Tak hanya penyediaan swab massal jika ditemukan adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Tim Swab Hunter juga akan melakukan inspeksi mendadak atau razia ke perkantoran. Mereka akan mengecek apakah kantor tersebut sudah melakukan protokol kesehatan dengan baik atau tidak.
“Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker,” ungkapnya.
4. Jika melanggar protokol kesehatan akan disanksi

Selain terkena operasi Swab Hunter, jika kantor tersebut melanggar protokol kesehatan maka bisa terkena sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. Sanksi yang dikenakan bisa kepada perusahan sekaligus perorangan bergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Sampai saat ini, Perwali Nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan. Sehingga, jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu,” tegas Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.