Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KI Jatim Menangkan Gugatan Warga, Pemkot Surabaya Diminta Buka Data
Sidang putusan Komisi Informasi Jatim. Dok. Istimewa.
  • Komisi Informasi Jatim mengabulkan sebagian gugatan warga Graha Famili terhadap Pemkot Surabaya terkait keterbukaan dokumen SK Re-planning PT Sanggar Asri Sentosa Tahun 2024.
  • Pemkot Surabaya diwajibkan menyerahkan salinan SK Re-planning dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan menyamarkan data pribadi dan informasi yang dikecualikan.
  • Majelis Komisioner menilai penolakan total Pemkot tidak sesuai hukum karena badan publik wajib membuka bagian dokumen yang bersifat informasi publik meski ada data rahasia di dalamnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi publik yang diajukan warga Graha Famili, Martinus, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Dalam putusannya, KI Jatim memerintahkan Pemkot membuka Surat Keputusan (SK) Re-planning PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) Tahun 2024 yang berkaitan dengan kawasan Graha Famili, dengan terlebih dahulu menyamarkan bagian yang memuat data pribadi dan informasi yang dikecualikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Komisi Informasi Jatim, Kamis (9/7/2026), oleh Majelis Komisioner yang diketuai Edi Purwanto.

Majelis mengabulkan sebagian permohonan Martinus yang meminta dokumen terkait pembangunan di kawasan Graha Famili, termasuk yang berkaitan dengan Nook Cafe. Pemkot Surabaya selaku termohon diwajibkan menyerahkan salinan SK Re-planning paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai alasan Pemkot yang menolak memberikan dokumen secara utuh karena mengandung informasi yang dikecualikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Majelis berpendapat bahwa secara hukum hal ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan penerapan asas pengecualian sebagian," kata Ketua Majelis, Edi Purwanto.

Majelis menegaskan, badan publik tidak diperbolehkan menolak seluruh dokumen hanya karena terdapat sebagian informasi yang bersifat rahasia.

"Jika sebuah dokumen memuat informasi yang terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, maka PPID atau badan publik secara hukum dilarang melakukan penolakan total atas keseluruhan dokumen. Kewajiban hukum termohon adalah melakukan pengaburan hanya pada bagian yang memuat data pribadi atau rahasia dagang, sedangkan substansi dokumen yang bersifat terbuka wajib diberikan kepada pemohon," tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Pemkot Surabaya mengakui dokumen yang dimohon berada dalam penguasaannya. Namun, pemerintah berpendapat dokumen tersebut mengandung rahasia dagang, data pribadi, dan hak keperdataan pihak ketiga sehingga termasuk informasi yang dikecualikan.

Namun, keberadaan informasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup seluruh isi dokumen.

KI Jatim juga menegaskan bahwa SK Re-planning merupakan dokumen kebijakan pemerintah yang pada prinsipnya termasuk informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Curated For You

Editorial Team

Related Article