Surabaya, IDN Times - Keinginan warga penolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu dan Salakan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSI dan PT DSI nampaknya akan sulit terwujud dalam waktu dekat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pencabutan izin hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran Undang-undang (UU) dan keputusan pengadilan.
"Kalau ada yang dilanggar bisa sih Bupati atau Gubernur mencabut. Dari item-item yang ada di dalam undang undang itu apa yang sudah dilanggar, atau atas dasar keputusan pengadilan," ujar Khofifah, Selasa (25/2).
